DaftarPemilih Tetap (DPT) 1. Pemilih yang terdaftar di DPT dan mendapatkan C6 Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dan menerima C6 (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih

Uploaded byakhmad faruki 0% found this document useful 0 votes0 views1 pageOriginal TitleSURAT PEMBERITAHUAN PEMILIHANCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes0 views1 pageSurat Pemberitahuan PemilihanOriginal TitleSURAT PEMBERITAHUAN PEMILIHANUploaded byakhmad faruki Full descriptionJump to Page You are on page 1of 1Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel the full document with a free trial!Continue Reading with Trial
Waktukedatangan pemilih sudah diatur sesuai tertera di surat pemberitahuan pemungutan suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Ada 2 kertas suara yang diberikan ke pemilih," katanya. Pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut)sekaligus Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bitung sedang
BERITA ACARAPEMUNGUTAN SUARA DAN PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA DESA LANTAWONUA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARAPada hari ini Minggu, Tanggal 06bulan Maret tahun Dua Ribu Sebelas. Panitia pemilihan Kepala Desa Melaksanakan Rapat pemungutan suara. Pemilihan Kepala Desa Lantawonua yang di hadiri oleh saksi dari masing-masing Calon dan warga masyarakat bertempat di Tempat Pemungutan Suara TPS TPSDesa LANTAWONUAKecamatan RUMBIAKabupaten BOMBANAProvinsi SULAWESI TENGGARATelah melaksanakan kegiatan sebagai berikut I. PEMUNGUTAN SUARAA. Persiapan Pukul s/d Pemeriksanaan TPS Pemasangan Daftar Calon Kepala Pemilih memasuki TPS, sebanyak tempat duduk yang di sediakanPenerimaan Saksi sesuai dengan Surat Mandat dari Tim / CalonB. Pelaksanaan Pemungutan Suara Pukul s/d Ketua Panitia membuka Rapat Pemungutan Suara pukul Sumpah / Janji Anggota Panitia, di pandu oleh Ketua Panitia;Pembukaan Kotak Suara, Pengeluaran seluruh Kotak Suara;Ketua Panitia mengumumkan jumlah pemilih yang tercantum dalam DPTKetua Panitia menjelaskan mengenai tata cara Pemungutan Pada pukul Ketua Panitia mengumumkan rapat pemungutan suara telah selesai dan di lanjutkan dengan Rapat Perhitungan Perhitungan Suara Mulai Pukul s/d ……………mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara dan yang tidak memberikan suara berdasarkan jumlah suara – suara yang tidak Perhitungan SuaraMembuka kotak suara, menghitung, meneliti dan mencatat jumlah suara yang digunakan oleh pemilihMengumumkan dan mencatata surat suara sah yang diperoleh masing – masing Calon Kepala Desa danMengumumkan dan mencatat suara yang tidak A. Lampiran Berita Acara1. Sertfikat hasil perhitungan suara pemilihan Kepala Desa di TPS2. Hasil perolehan suara untuk tiap Calon di tempat pemungutan Lampiran Berita Acara sebagaimana di maksud huruf A meruakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Penyampaian Berita Acara dan Lampiran Berita Acara pemungutan saura dan perhitungan suara di TPS beserta lampirannya di furuf 3 rangkap 1 satu rangkap untuk panitia1satu rangkap untuk BPD1satu rangkap untuk saksiPANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LANTAWONUA NO NAMA TANDA TANGAN KETUASEKRETARISBENDAHARAANGGOTAANGGOTAANGGOTAANGGOTAANGGOTAANGGOTA ZUNAIDI, S. PdJANIB. MLJUNARTINPARMANRUDENMUHDARBAHARUDDINMUJURTASLIM SAKSI – SAKSI DARI CALON NO. NAMA NAMA CALON TANDA TANGAN ………………………..……………………….. ………………………..……………………….. SERTIFIKAT HASILPERHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SAURADALAM PEMILIHAN KEPALA DESA LANTAWONUATAHUN 2011Tempat Pemungutan Suara TPS TPSDesa LANTAWONUAKecamatan RUMBIAKabupaten BOMBANAProvinsi SULAWESI TENGGARA A. DATA PEMILIH DAN PENGGUNAAN HAK PILIH No URAIAN LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH 1 2 3 4 5 Jumlah Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetapa+bJumlah pemilih terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pemilih terdaftar dalam DPT yang tidak menggunakan hak pilih B. DATA PENGGUNAAN SURAT SUARA JUMLAH SURAT SUARA No URAIAN 1 2 3 Jumlah Surat Suara yang adaSurat Suara sesuai daftar pemilih tetap DPT Surat Suara cadanganJumlah surat suara yang digunakan Suara sah dan Saura tidak sahJumlah surat saura cadangan yang digunakan untuk mengganti surat suara yang dikembalikan oleh panitia karena a. Rusakb. Keliru memberikan penandaanJumlah surat suara cadangan yang tidak digunakanJumlah surat suara yang tidak terpakai Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih C. DATA SAURA SAH / TIDAK SAH NO URAIAN 1 2 3 Jumlah Saura SahJumlah Suara Tidak Sah JUMLAH RINCIAN PEROLEHAN SUARA SAH DAN SUARA TIDAK SAHDALAM PEMILIHAN KEPALA DESA LANTAWONUADesa LANTAWONUAKecamatan RUMBIAKabupaten BOMBANAProvinsi SULAWESI TENGGARA NO NAMA CALON KEPALA DESA SUARA SAH A. JUMLAH SAURA SAH 1. 2. M. ARSYAD. MSUKMAR GENDA ………………………….…………………………. B. JUMLAH SUARA TIDAK SAH …………………………. ……………………………………………………..dengan huruf PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA LANTAWONUA NO NAMA TANDA TANGAN KETUASEKRETARISBENDAHARAANGGOTAANGGOTAANGGOTAANGGOTAANGGOTAANGGOTA ZUNAIDI, S. PdJANIB. MLJUNARTINPARMANRUDENMUHDARBAHARUDDINMUJURTASLIM SAKSI – SAKSI DARI CALON NO. NAMA NAMA CALON TANDA TANGAN ………………………..……………………….. ………………………..……………………….. Rekomendasi Penulis Email Contoh surat Kuasa Tanah SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama …....................... Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat ...
TataCara Pengisian Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Model C6-KWK) Selamat pagi KPPS Cikakak, seperti yang telah kami singgung sedikit pada artikel Pelantikan KPPS , bahwa model C6-KWK atau Surat Pemberitah
› Nusantara›Hampir 80 Persen Pemilih di... Hingga Senin 7/12/2020, lebih 80 persen warga yang memiliki hak suara pada Pilkada yang digelar Rabu 9/12/2020 sudah menerima surat pemberitahuan atau C6. KOMPAS/AGNES SWETTA PANDIA Sejak Minggu 6/12/2020, sudah banyak tempat pemilihan suara TPS yang dipersiapkan untuk penyelenggaran pemilihan wali kota yang digelar Rabu 9/12/2020, seprti petunjuk TPS ini di Jalan Medokanayu, KOMPAS - Hingga Senin 7/12/2020, lebih 80 persen warga yang memiliki hak suara pada Pilkada yang digelar Rabu 9/12/2020 sudah menerima surat pemberitahuan atau C6. Saat ini juga hampir seluruh tempat pemungutan suara atau TPS mulai dipersiapkan termasuk menyediakan bilik untuk tes cepat atau tes KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham menyatakan, distribusi surat pemberitahuan atau C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS kepada daftar pemilih tetap DPT telah mencapai lebih dari 80 persen. Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 tahun 2018 yang diubah menjadi No 82 Tahun 2020, dilaksanakan penyebarannya oleh KPPS paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara."Kami sebanyak tiga undangan untuk tiga pemilih sudah menerima surat pemberitahuan itu sejak Minggu 6/12/2020 diantar langsung oleh Ketua Rukun Tetangga RT," kata Kalpeni 55, warga Gunung Anyar juga Deklarasi Kampanye Damai Pilwali SurabayaKOMPAS/AGNES SWETTA PANDIA Petunjuk tempat pemungutan suara TPS di Kelurahan Gunung Anyar Tambak , Kecamatan Gunung Anyar Surabaya sudah dipasang sejak Minggu 6/12/2020.Menurut Agus apabila hingga Senin masih ada DPT belum menerima surat pemberitahuan C6, bisa langsung mengambil di KPPS domisili. Untuk mengambil C6, pemilih harus melalui mekanisme dan prosedur yang sebanyak tiga undangan untuk tiga pemilih sudah menerima surat pemberitahuan itu sejak Minggu 6/12/2020 diantar langsung oleh Ketua Rukun Tetangga KalpeniDalam proses pendistribusian itu, Agus juga mengaku menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah kondisi cuaca hingga pemilih tidak di rumah saat petugas datang. Ada banyak surat pemberitahuan dibawa kembali oleh petugas karena pemilih tidak berda di rumah," begitu, Agus menyatakan, warga Surabaya yang belum mendapatkan surat pemberitahuan namun sudah terdaftar di DPT, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Caranya pemilih dapat langsung datang ke TPS sesuai domisili e-KTP saat pelaksanaan pemungutan mulai pukul - WIB. Jika belum memiliki KTP elektronik bisa membawa surat keterangan suket.Kompas/Bahana Patria Gupta Warga melintas spanduk anjuran untuk menolak pemberian dalam Pilkada Kota Surabaya di Jalan Kombes Pol M Duriyat, Surabaya, Jawa Timur, Senin 7/12/2020. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Pilkada yang Patria Gupta BAHSementara itu, bagi warga Surabaya yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tapi belum masuk dalam DPT, masih memungkinkan menggunakan hak pilihnya. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada juga Calon Wali Kota Surabaya Berjanji Menjamin Kebebasan Beribadah Pemilih ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul WIB. "Syaratnya membawa e-KTP dengan mencoblos di TPS yang ada di wilayah domisilinya," ujar Agus.
Mojokerto Bertempat di pendopo balai desa gebangmalang, panitia pemilihan kepala desa gebangmalang lantik anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Rabu
Suherman Dompu, Formulir Model C6-KWK merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Formulir inilah yang akan dibawa dan ditunjukan bersama dengan KTP el/Suket oleh pemilih kepada KPPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB, Rabu, 27 Juni 2018 nanti. Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Dompu, Suherman, SPd mengatakan, sebelumnya pada pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, formulir C6-KWK masih ditulis secara manual oleh KPPS dan belum memuat beberapa hal. Namun, kata dia, saat ini seiring perkembangan tekhnologi, KPU telah membuat aplikasi dimana formulir Model C6-KWK. Tidak perlu ditulis lagi secara manual, di dalam aplikasi tinggal print out. “Dalam formulir tersebut memuat beberapa hal, diantaranya identitas pemilih yang meliputi nama pemilih, jenis kelamin, dalam DPT, NIK, alamat desa/kelurahan, juga menjelaskan tata cara pemberian suara, peingatan agar pemilih memberikan hak pilih satu kali dan menjelaskan kewajiban pemilih untuk membawa dan menunjukan KTP El/Suket kepada KPPS pada saat hadir di TPS,” jelasya dalam siaran persnya, Kamis. Lanjut Herman, adanya formulir yang di print out by aplikasi ini, setidaknya dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. Pertama, pemilih tidak bisa menyalahkan gunakan formulir tersebut. Pemilih hanya bisa menggunakan formulir atas namanya sendiri dan tidak bisa menggunakan formulir orang lain atau menggunkan lebih dari satu formulir. Kedua, pemilih dan KPPS tidak bisa menggandakan sendiri formulir tersebut karena seluruh informasi mengenai identitas pemilih sudah di cetak by sistem dengan jumlah yang sesuai dengan DPT yang ada. Ketiga, kerja KPPS lebih efektif, efisien dan mudah. KPPS tidak lagi menulis secara manual yang butuh energi dan waktu lama dan berpotensi keliru/salah menulis. KPPS tinggal membagikan formulir tersebut kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Diharapkannya dengan sistem aplikasi ini tidak ada lagi penyalahgunaan dan tidak meragukan integritas penyelenggara pemilu. IAN Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
PanitiaPemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK dan PPS adalah pelaksana Pemilukada di tingkat kecamatan dan di tingkat desa/ kelurahan atau sebutan lainnya.
Bersama ini diberitahukan bahwa Komisi Pemilihan Umum mengundang Saudara/i MAHMUDATUN L/P* No. Urut dalam DPT/DPTb/DPK* 267 NIK/Identitas lain .................................. untuk memberikan suara pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang akan dilaksanakan pada Hari/Tanggal Rabu, 9 April 2014 Pukul s/d WIB Tempat Pemungutan Suara Nomor 17 Kelurahan Cacaban Alamat TPS Cacaban Barat, RT 8 RW 10 Magelang, April 2014 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Ketua ttd Agus Suprapto Cara memilih calon anggota DPR/DPRD -Coblos pada nomor/tanda gambar/nama partai politik dan/atau nomor/nama calon Cara memilih calon anggota DPD -coblos pada nomor/foto/nama calon DPD Catatan
Addcaption SURAT PEMBERITAHUAN MODEL C 4 WAKTU DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA Dengan ini d Per;lengkapan SILMARU 2012 PERLENGKAPAN SILMARU STAI YASNI MUARA BUNGO TAHUN 2012/2013 KOSTUM : · BAJU KEMEJA PUTIH ( LK/P) · CELANA/ROK
- Dalam mempersiapkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum KPU akan merujuk pada regulasi terbaru yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini terkait kegiatan KPU di tingkat Kabupaten/Kota yang secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilu dan Pemilihan 2024, termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg, dan juga Mengenal PPK dalam Pemilu Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar Salah satu tahapan yang dilakukan adalah mempersiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS. Baca juga Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar Terlebih dalam aturan terbaru terdapat hal berbeda yaitu dihapusnya periodisasi bagi penyelenggara ad hoc, baik PPK, PPS, maupun KPPS. Baca juga Mengenal PPS dalam Pemilu Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar Apa itu KPPS? KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara PPS untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara TPS. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 26 ayat 2, maka kedudukan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara berada di Tempat Pemungutan Suara TPS. Kemudian pada Pasal 28 dan 29 dijelaskan bahwa jumlah anggota KPPS adalah 7 tujuh orang yang terdiri dari 1 satu orang ketua merangkap anggota dan 6 enam orang anggota. Tugas KPPS dalam Pemilu Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2 maka tugas KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut 1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS. 2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu. 3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. 4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajibmenyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS. 5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. 7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS dapat melaksanakannya dengan 1. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS. 2. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus. Baca juga Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada Kewenangan KPPS dalam Pemilu Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3 maka kewenangan KPPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut 1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS. 2. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban KPPS dalam Pemilu 1. Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS. 2. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara. 3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. 4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; 5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama. 6. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat Anggota KPPS Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar anggota KPPS 1. Warga negara Indonesia. 2. Berusia paling rendah 17 tujuh belas tahun. Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 tujuh belas sampai dengan 55 lima puluh lima tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan. 3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. 5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. 7. Mampu secara jasmani dan rohani. 8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih. Besaran Honor KPPS Besaran honor KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/ tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya SBML untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Berikut adalah daftar honor KPPS pada Pemilu dan Pilkada 2024 Honor Ketua KPPSPemilu 2024 Rp 2024 Rp Honor Anggota KPPSPemilu 2024 Rp 2024 Rp Honor SatlinmasPemilu 2024 Rp 2024 Rp Sumber Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
IFfqeE. 299 35 452 183 471 133 278 124 497

surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih